Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya

Senin, 16 Desember 2024 | 12:11 WIB
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Ilustrasi gaji atau upah. (Pixabay/EmAji)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI