Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 29 April 2026 | 12:53 WIB
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan).
baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Militer Jakarta memerintahkan kehadiran korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, dalam sidang perkara empat anggota BAIS TNI.
  • Kondisi kesehatan korban yang masih dirawat intensif menjadi alasan keterlambatan kehadirannya di persidangan sejak insiden 12 Maret lalu.
  • Hakim mengizinkan penggunaan konferensi video jika korban tidak mampu hadir secara fisik guna melancarkan proses pembuktian hukum.

Suara.com - Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan instruksi tegas terkait kehadiran Andrie Yunus selaku korban dalam sidang perkara penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS TNI.

Fredy meminta pihak oditurat militer untuk menghadirkan Andrie ke persidangan, meski masih mendapat perawatan intensif.

"Saksi korban itu harus di awal," ujarnya dalam sidang hari ini, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan keterangan pihak oditur, mereka sebenarnya telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Andrie melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kendati demikian, pihak LPSK memberikan konfirmasi bahwa kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan untuk beranjak dari perawatan medis.

Andrie diketahui masih berjuang pulih pascapenyiraman air keras yang dilakukan oleh empat anggota BAIS TNI pada 12 Maret lalu.

Merespons hambatan tersebut, hakim kembali menekankan pentingnya posisi saksi korban dalam memulai pembuktian perkara di meja hijau.

Mereka kemudian menawarkan opsi penggunaan teknologi, jika kondisi fisik Andrie benar-benar tidak memungkinkan untuk datang secara langsung ke pengadilan.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. (ANTARA FOTO/Fauzan/).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (ANTARA FOTO/Fauzan/).

Saksi korban diperbolehkan memberikan keterangan melalui konferensi video demi menjamin kelancaran proses hukum yang sedang bergulir.

baca juga

"Hadir secara video conference, pakai Zoom, tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita," terang Fredy.

Hakim turut mengingatkan bahwa status sebagai warga negara membawa konsekuensi berupa kewajiban hukum untuk mematuhi panggilan peradilan.

"Kalau nggak, saya punya kewenangan untuk menghadirkan," tegas Fredy.

Sidang hari ini sendiri mendakwa empat prajurit dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Lantaran para terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi, persidangan akan segera memasuki fase pembuktian dengan pemaparan keterangan delapan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Mei 2026 mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB

Terkini

Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!

Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:00 WIB

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

SPBUN-SGN Temui Dasco, Apresiasi DPR Fasilitasi Mediasi Buruh dengan Manajemen

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:56 WIB

Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama

Tak Sekadar Kejar Juara, Turnamen Sepak Bola Usia Muda Ajarkan Sportivitas dan Kerja Sama

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:55 WIB

9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan

9 Lipstik yang Tahan Lama dan Murah, Harga Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:55 WIB

Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Apakah Serum Retinol Viva Bisa Dipakai Setiap Hari? Ini Penjelasan dan Review Pembeli

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:54 WIB

Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh

Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:54 WIB

Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat  Langsung Turun ke Masyarakat

Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:53 WIB

Zodiak yang Memiliki IQ Paling Tinggi, Benarkah Aquarius dan Scorpio Paling Cerdas?

Zodiak yang Memiliki IQ Paling Tinggi, Benarkah Aquarius dan Scorpio Paling Cerdas?

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:53 WIB

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB

Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai

Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:42 WIB

×