Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 16 Desember 2024 | 12:11 WIB
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Ilustrasi gaji atau upah. (Pixabay/EmAji)

Suara.com - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Lewat kebijakan ini, upah minimum untuk pekerja tiap sektor dibuat berbeda-beda.

Penetapan UMSP ini dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lewat Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025. Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” ujar Hari kepada wartawan, Senin (16/11/2024).

Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut:

A. Industri Pengolahan

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari.

Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 di Jakarta untuk 3 Sektor dan 18 Subsektor, Ini Lengkapnya!

Pemprov Resmi Tetapkan Upah Minimum 2025 di Jakarta untuk 3 Sektor dan 18 Subsektor, Ini Lengkapnya!

News | Minggu, 15 Desember 2024 | 19:53 WIB

Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI

Tingkat Kemiskinan Tinggi, Jawa Tengah Juga Juara soal Pemberian Upah Paling Murah se-RI

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:20 WIB

Resmi! UMP Jakarta Rp5,39 Juta, Naik 6,5 Persen

Resmi! UMP Jakarta Rp5,39 Juta, Naik 6,5 Persen

Video | Jum'at, 13 Desember 2024 | 11:00 WIB

Pengusaha Sempat Keberatan UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Tapi Akhirnya Legowo

Pengusaha Sempat Keberatan UMP Jakarta Naik Jadi Rp 5,3 Juta, Tapi Akhirnya Legowo

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 22:59 WIB

Hari Ini UMP Jakarta 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 5,3 Juta Lebih?

Hari Ini UMP Jakarta 2025 Diumumkan, Naik Jadi Rp 5,3 Juta Lebih?

News | Rabu, 11 Desember 2024 | 06:05 WIB

Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!

Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:06 WIB

Upah Buruh di ASEAN Bakal Naik, RI Mau Naikan Gaji 6,3 Persen di 2025?

Upah Buruh di ASEAN Bakal Naik, RI Mau Naikan Gaji 6,3 Persen di 2025?

Bisnis | Rabu, 04 Desember 2024 | 06:31 WIB

Terkini

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:49 WIB

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:35 WIB

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:28 WIB

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

Terkuak di Sidang! Intel BAIS Lacak Aktivis KontraS Andrie Yunus Lewat Google hingga Aksi Kamisan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB