Miris, Santri Asal NTB Mondok di Boyolali Dibakar Usai Dituduh Curi HP Teman

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 Desember 2024 | 20:17 WIB
Miris, Santri Asal NTB Mondok di Boyolali Dibakar Usai Dituduh Curi HP Teman
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)

Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

"Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas," katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

"Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Ia mengatakan ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun.

"Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

"Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka," katanya.

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Sadis! Ponakan Bakar Paman Hidup-hidup di Boyolali, Berawal karena Tanya soal Ayam ke Istri Pelaku

"Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?