Usai Bank Indonesia, Giliran Kantor OJK 'Diacak-acak' KPK

Jum'at, 20 Desember 2024 | 17:29 WIB
Usai Bank Indonesia, Giliran Kantor OJK 'Diacak-acak' KPK
OJK memberi 4 tips untuk berurusan dengan pinjol. Foto: Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI), termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyidik mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan OJK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan ihwal penyidikan kasus ini berawal dari terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 lalu.

"Bahwa menindaklanjuti perintah penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan penggeledahan pada ruangan-ruangan di Kantor Bank Indonesia (tanggal 16 Desember 2024) dan pada ruangan salah satu Direktorat di Otoritas Jasa Keuangan (tanggal 19 Desember 2024)," ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).

Geledah Kantor BI

Untuk menindaklanjuti sprindik tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin (16/12/2024), dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor OJK pada Kamis (19/12/2024).

Bank Indonesia [Antara]
Bank Indonesia [Antara]

“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK adalah untuk memperkuat alat bukti yang saat ini sudah dikantongi oleh KPK,” ujar Tessa.

Dari giat tersebut, Tessa menyebut KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga: Heran Korupsi Masih Merajalela Meski KPK Sudah 6 Kali Ganti Pimpinan, Eks Ketua Dewas: Ada yang Salah di Republik Ini?

Usut Kasus CSR BI-OJK

Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).

Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.  Dalam perkara ini, Anggota Komisi XI DPR diyakini ikut terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Bukan Takut! KPK Tegaskan Utamakan HAM daripada Nyali Besar

Bukan Takut! KPK Tegaskan Utamakan HAM daripada Nyali Besar

Video
Jum'at, 20 Desember 2024 | 12:05 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI