TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 23 Desember 2024 | 15:05 WIB
TOK! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pasalnya, jaksa penuntut umum menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

baca juga

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

Bila Harvey tidak bisa membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tandas jaksa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti

Sidang Vonis Harvey Moeis dkk, Hakim Beberkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah Terbukti

News | Senin, 23 Desember 2024 | 14:49 WIB

Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

Tak Muncul, Sandra Dewi Absen Dampingi Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Timah

News | Senin, 23 Desember 2024 | 13:42 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Hari Ini

News | Senin, 23 Desember 2024 | 10:05 WIB

Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan

Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 14:01 WIB

Ingat Lagi Dekorasi Natal Mewah Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Terciduk Korupsi, Tahun Ini Bakal Gimana?

Ingat Lagi Dekorasi Natal Mewah Sandra Dewi Sebelum Harvey Moeis Terciduk Korupsi, Tahun Ini Bakal Gimana?

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:21 WIB

Diminta Jangan Playing Victim, Suami Sandra Dewi Beri Pesan ke Anak-anaknya: Papa Bukan Koruptor

Diminta Jangan Playing Victim, Suami Sandra Dewi Beri Pesan ke Anak-anaknya: Papa Bukan Koruptor

Entertainment | Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:47 WIB

Isi Pledoi Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor

Isi Pledoi Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor

Lifestyle | Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:41 WIB

Terkini

Kerinduan Saya pada Panggung Teater yang Akhirnya Terbayar di Surabaya

Kerinduan Saya pada Panggung Teater yang Akhirnya Terbayar di Surabaya

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Media Inggris Sorot Antam di Tambang Emas Nabire: Alam Terus-Terusan Dikeruk

Media Inggris Sorot Antam di Tambang Emas Nabire: Alam Terus-Terusan Dikeruk

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:29 WIB

5.040 Bendahara Koperasi Merah Putih Dilatih, Seberapa Siap Kelola Dana dan Bisnis Desa?

5.040 Bendahara Koperasi Merah Putih Dilatih, Seberapa Siap Kelola Dana dan Bisnis Desa?

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Kebijakan Pengupahan Lindungi Pekerja Tanpa Matikan Usaha

Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Kebijakan Pengupahan Lindungi Pekerja Tanpa Matikan Usaha

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:17 WIB

Harga Minyak Turun Tipis Terdorong Lobi Diplomasi AS-Iran

Harga Minyak Turun Tipis Terdorong Lobi Diplomasi AS-Iran

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:12 WIB

Emiten VICI Perluas Peluang Ekspor ke Jepang

Emiten VICI Perluas Peluang Ekspor ke Jepang

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:04 WIB

Jas Hujan Warna Cerah atau Gelap, Mana yang Lebih Aman untuk Berkendara?

Jas Hujan Warna Cerah atau Gelap, Mana yang Lebih Aman untuk Berkendara?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:03 WIB

A Suspicious Secondhand Shop: Ketika Barang Bekas Menyimpan Kisah Manusia

A Suspicious Secondhand Shop: Ketika Barang Bekas Menyimpan Kisah Manusia

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 08:00 WIB

84 Persen Perusahaan Indonesia Optimistis AI Bisa Ubah Pengelolaan Keuangan

84 Persen Perusahaan Indonesia Optimistis AI Bisa Ubah Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:36 WIB

Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba

Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba

Malang | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:30 WIB

×