Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 24 Desember 2024 | 07:28 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group memasuki babak baru, kali ini lima tersangka korporasi itu dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti kepada JPU.

"Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Kapuspenkum menyebutkan bahwa lima korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelimanya terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.

Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

Baca Juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," ucapnya.

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI