Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Andi Ahmad S

Selasa, 24 Desember 2024 | 07:28 WIB
Kejagung Limpahkan Berkas Lima Korporasi Duta Palma ke Pengadilan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Senin (24/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group memasuki babak baru, kali ini lima tersangka korporasi itu dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti kepada JPU.

"Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tanggung jawab dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, dilansir dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Kapuspenkum menyebutkan bahwa lima korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelimanya terlibat dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Nantinya, kata dia, para tersangka korporasi itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan tersebut dan Direktur PT Asset Pacific yang juga masih berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun kerugian keuangan negara akibat perbuatan lima perusahaan tersebut diduga senilai sekitar Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS.

Dikatakan oleh Harli bahwa kerugian keuangan negara tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.

baca juga

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan," ucapnya.

Selain itu, kelima perusahaan tersebut juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu senilai sekitar Rp73 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 07:05 WIB

Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Senin, 23 Desember 2024 | 23:43 WIB

Wacana Koruptor yang Kembalikan Aset Dapat Ampunan, Prabowo Diminta Tiru Korsel

Wacana Koruptor yang Kembalikan Aset Dapat Ampunan, Prabowo Diminta Tiru Korsel

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 01:00 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×