Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:36 WIB
Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, Akankah Megawati Penuhi Ucapannya Datangi KPK?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (bidik layar video)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang pernah menyatakan akan mendatangi KPK jika Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan itu disampaikan Setyo usai mengumumkan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Setyo menegaskan, bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni didasarkan pada prosedur hukum tanpa ada unsur politisasi.

"Ya, kami murni melakukan proses penegakkan hukum saja, gitu, ya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan, bahwa pimpinan KPK periode 2024-2029 hanya melanjutkan mandat yang diberikan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya (2019-2024).

"Jadi, sebenarnya, kami juga tinggal melanjutkan saja, kira-kira seperti itu," ujar Setyo.

Dia juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan karena kecukupan barang bukti.

"Kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya, tadi, sebagaimana sudah saya jelaskan di awal," terang Setyo.

KPK resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Seharian Ada di Markas PDIP

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Diketahui, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru atas nama Harun Masiku yang sebelumnya dicari lembaga antirasuah selama hampir 5 tahun.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Pada surat tersebut, terdapat empat foto terbaru yang menampilkan wajah Harun Masiku. Salah satunya menunjukkan gambar Harun mengenakan pakaian berupa kemeja putih dan berkacamata.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI