Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 26 Desember 2024 | 16:06 WIB
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto disebut bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.

Apabila pemulihan asetnya bisa baik, kata dia, pengembalian kerugian negara pun bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum.

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, sambung Supratman, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas.

Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kami belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” ucap dia menambahkan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!

Menteri Hukum Jamin Koruptor Bisa Bebas Pakai Uang Damai, Pakar: Aturannya Kacau dan Keliru!

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 15:45 WIB

Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 13:28 WIB

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:16 WIB

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:13 WIB

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 19:22 WIB

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Video | Selasa, 24 Desember 2024 | 14:05 WIB

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:49 WIB

Terkini

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:05 WIB

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:00 WIB

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:56 WIB

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:49 WIB

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:47 WIB

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41 WIB

×