Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:13 WIB
Kejagung Sebut Korupsi Tidak Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai, Kecuali...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI