Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah, Menteri Natalius Pigai Akui Publik Kecewa

Bangun Santoso

Senin, 30 Desember 2024 | 18:51 WIB
Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Timah, Menteri Natalius Pigai Akui Publik Kecewa
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. [kaltimtoday.co]

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengakui bahwa kekecewaan publik terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah Tbk sangat bisa dipahami karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ujar Natalius Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Pigai mengaku bisa memahami nuansa kebatinan masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Bagaimanapun, kata dia, masyarakat mempunyai hak atas rasa keadilan.

Namun demikian, menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa nilai keadilan merupakan elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum.

"Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar, hak atas keadilan," kata Pigai sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya.

baca juga

Pada perkembangannya, Jumat (27/12), jaksa mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai terlalu ringan.

Pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:06 WIB

Nama Terdaftar BPJS Fakir Miskin, Gaya Makan Mewah Sandra Dewi dan Suami Bikin Geram

Nama Terdaftar BPJS Fakir Miskin, Gaya Makan Mewah Sandra Dewi dan Suami Bikin Geram

Entertainment | Senin, 30 Desember 2024 | 17:19 WIB

Punya Rumah Mewah Rp271 Miliar, Harvey Moeis Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Punya Rumah Mewah Rp271 Miliar, Harvey Moeis Dapat BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Bisnis | Senin, 30 Desember 2024 | 16:57 WIB

Deddy Corbuzier Komentari Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Kamu Akan Jadi Koruptor?

Deddy Corbuzier Komentari Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Kamu Akan Jadi Koruptor?

Entertainment | Senin, 30 Desember 2024 | 16:15 WIB

Prabowo Bandingkan Hukuman Berat Maling Ayam dengan Vonis Harvey Moeis

Prabowo Bandingkan Hukuman Berat Maling Ayam dengan Vonis Harvey Moeis

News | Senin, 30 Desember 2024 | 15:58 WIB

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rakyat Tidak Bisa Dibohongi!

Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rakyat Tidak Bisa Dibohongi!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 15:47 WIB

Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun

Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun

News | Senin, 30 Desember 2024 | 15:36 WIB

Terkini

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Jalan Teknokratis Suahasil Nazara Menuju Kursi Menteri Keuangan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 18:44 WIB

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Sentimen Positif Market Global Dorong Pasar Derivatif Bursa Kripto CFX Naik 50% Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:43 WIB

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, Intip Rincian Harta Kekayaan Suahasil Nazara yang Tembus Rp138 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 18:42 WIB

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, 20 Personel Disiapkan untuk Penanganan KM Virgo Transport 8

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:38 WIB

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

Pria di Cengkareng Cekoki Mahasiswi Obat Keras hingga Tewas Demi Senang-senang

News | Senin, 14 September 2026 | 18:37 WIB

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Taksi Listrik di Palembang Dipersoalkan, Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

Soroti Pungli Berkedok Ormas, Guru Besar Unpad Dukung Kapolri Sikat Premanisme Industri

Soroti Pungli Berkedok Ormas, Guru Besar Unpad Dukung Kapolri Sikat Premanisme Industri

News | Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini

Petugas Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Lawu, Api Terlihat di Titik Ini

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:33 WIB

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM Subsidi, Soroti Mobil Pajero

Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM Subsidi, Soroti Mobil Pajero

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:29 WIB

×