Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya

Agung Sandy Lesmana

Senin, 30 Desember 2024 | 19:42 WIB
Eks Bos PT Timah Mochtar Ngaku Ikhlas usai Divonis 8 Tahun Bui, Pengacara: Tuhan Tahu Niatnya
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)

Suara.com - Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad menyebutkan kliennya tak memiliki niat buruk dalam kasus korupsi timah yang membuat dirinya divonis penjara selama delapan tahun.

Pernyataan itu disampaikan Andi usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus Pak Mochtar alami, tetapi ia ikhlas karena Tuhan tahu niatnya,” kata Andi dikutip dari Antara, Senin. 

Andi menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Mochtar dari tindakannya.

Hal itu, kata dia, penting untuk nama baik Mochtar karena yang dilakukan Mochtar hanya demi keuntungan PT Timah saja.

Ia juga menyoroti bahwa PT Timah membeli bijih timah dari masyarakat karena masyarakat sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka.

“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” ucap dia.

Adapun Mochtar telah divonis pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain pidana penjara, Mochtar juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

baca juga

Dengan demikian, Majelis Hakim menyatakan Mochtar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun pidana penjara.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Mochtar didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Akibat perbuatan para terdakwa, termasuk Mochtar, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, yang meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!

Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:52 WIB

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

Crazy Rich PIK Divonis Ringan Seperti Harvey Moeis, Hal Meringankan Helena Lim: Tulang Punggung Keluarga dan Sopan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:06 WIB

Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!

Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 16:38 WIB

Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!

Nangis Histeris Saksikan Anaknya Jalani Vonis, Hakim Usir Ibunda Crazy Rich Helena Lim: Ganggu Konsentrasi!

News | Senin, 30 Desember 2024 | 14:35 WIB

Terkini

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Mendidik Anak dengan Kasih Sayang ala Nabi dalam Happy Islamic Parenting

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:00 WIB

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Jadi Produsen Cabai, Aceh Malah Pimpin Inflasi Sumatera

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:56 WIB

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Pasien Rumah Sakit di Bantul Ditangkap Polisi Usai Lecehkan Perawat

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:55 WIB

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

BGN Tambah 953 Dapur MBG Baru, Daerah Rawan Stunting Jadi Prioritas

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:53 WIB

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Buntut Foto Wapres Gibran Diturunkan, Kemendagri Hubungi DPRD DIY, Setwan Langsung Evaluasi

Jogja | Kamis, 05 November 2026 | 18:47 WIB

Biaya Hidup Makin Mahal, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

Biaya Hidup Makin Mahal, Harga Pangan dan BBM jadi Sorotan

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:46 WIB

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

Mengapa Elektrifikasi Bus di Indonesia Tak Bisa Sekadar Ganti Mesin?

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Investasi RI Tembus Rp1.539 T, Hilirisasi Mineral Jadi Penopang Utama

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

MobLand Season 2: Menguak Sisi Gelap Dinasti Kriminal Keluarga Harrigan!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Bahas Kepedihan Gen-Z! TXT Bagikan Preview Album Terbaru, Perfect Storm

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:45 WIB

×