Meskipun Riza menyatakan bahwa niatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produksi perusahaan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang berat.
Pada 30 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Mochtar Riza.
Meskipun hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis ini tetap menunjukkan bahwa Riza terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Selain itu, jaksa sebelumnya juga menuntut agar Riza membayar uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, namun dalam putusan akhirnya, kewajiban tersebut dihapuskan oleh Majelis Hakim. Demikianlah informasi terkait keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas