Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta
Ilustrasi korupsi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang merupakan Direktur event organizer (EO) yang membantu dalam aksi IHW dan MFM dalam melakukan kegiatan fiktif.

Diduga, akibat peristiwa ini negara mengalami kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Akibat penggelapan yang dilakukan terhadap tahun anggaran periode tahun 2023-2024.

Meski telah ditetakan menjadi tersangka, namun pihak Kejati Jakarta baru menahan GAR. Pasalnya IHW dan MFM mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi hari ini.

Adapun, GAR ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang untuk kepentingan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI