Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie tak bicara banyak soal pencopotan jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Hal tersebut ditunjukkan Ronny usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Itu tanya pada Pak Menteri pada saat itu ya,” kata Ronny, Jumat (3/1/2025).
“Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” tambah dia.
Ronnie merupakan Dirjen Imigrasi yang dicopot dari jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly saat menjabat sebagai Manteri Hukum dan HAM.

Saat itu, Ronny dicopot setelah mengonfirmasi kepulangan buronan Harun Masiku ke Indonesia. Hal tersebut dinilai Yasonna sebagai informasi yang keliru sehingga Ronny dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.