Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 03 Januari 2025 | 20:39 WIB
Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton
Menyingkap Fakta 'Operasi Bersinar DWP' (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Polri kembali memutus dua anggotanya akibat terlibat kasus pemerasan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) melalui sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan kali ini pihaknya, melalui Komisi Sidang Etik Profesi Polri, melakukan persidangan terhadap dua orang.

Keduanya yakni Iptu SM, yang merupakan eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Brigadir F, yang saat melakukan pelanggaran menjabat sebagai Banit 3, Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dijatuhi hukuman demosi, lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela.

SM dijatuhi demosi selama 8 tahun di luar penegakan hukum. Selain itu SM bakal menempati tempat khusus selama 30 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari mendatang di Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sanski administrasi berikutnya berupa demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, di Mabes Polri, Jumat (3/1/2025).

Akibat aksinya yang melakukan pemerasan terhadap penonton DWP, Iptu SM dijerat Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Selain dijatuhi hukuman demosi, Iptu SM juga berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, SM juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

“Atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan banding. Itu disidang yg ditujukan terhadap pelanggar Iptu SM,” kata Erdi.

Kemudian, Brigadir F dijatuhi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama 5 tahun.

baca juga

“Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi.

Adapun perbuatan tercela F, yakni sama seperti SM, melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang disinyalir menggunakan narkoba. Mereka meminta uang suap kepada para terduga pengguna jika tidak ingin ditahan.

Berdasarkan surat telegram (TR) dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya, Kombes Muh Dwita Kumu Wardana, Iptu SM merupakan Sehatma Manik, dan Brigadir F merupakan Fahrudun Rizki Sucipto.

Sejauh ini, Polri telah melakukan sidang etik terhadap 8 anggotanya. Tiga di antaranya dijatukan pemecatan alias PTDH, yakni Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Selanjutnya AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sementara 5 anggota lainya mendapat sanksi berupa demosi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Segini Gaji AKBP Malvino Edward Yusticia: Dipecat Imbas Peras Penonton DWP

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:41 WIB

5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi

5 Fakta Pemerasan WNA Penonton DWP: Ini Peran Masing-masing Pelaku Oknum Polisi

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:52 WIB

Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP

Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:48 WIB

Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024

Bongkar Kekayaan AKBP Malvino, Perwira Polisi yang Dipecat Gegara Pemerasan Pengunjung DWP 2024

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:38 WIB

Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan

Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:01 WIB

Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi

Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 23:57 WIB

Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas

Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 23:45 WIB

Polisi di India Pura-pura Bunuh Diri Demi Menghindari Tugas

Polisi di India Pura-pura Bunuh Diri Demi Menghindari Tugas

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 05:05 WIB

Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri

Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 22:20 WIB

Digelar di ICE BSD, Intip Daftar Harga Tiket Konser Aaron Kwok

Digelar di ICE BSD, Intip Daftar Harga Tiket Konser Aaron Kwok

Entertainment | Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×