Konsekuensi dari fragmentasi politik tersebut, secara praktik bakal memunculkan proses pilpres yang kemungkinan akan selalu dilakukan dua putaran karena banyak calon.
Apabila hal tersebut terjadi, ia mengemukakan bakal berimbas pada persoalan stabilitas dan pembiayaan.
"Kemungkinan, persoalan efisiensi dan stabilitas ini yang akan menjadi pemicu tuntutan dikembalikannya pemilihan presiden oleh parlemen."