Periksa 2 Saksi, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:35 WIB
Periksa 2 Saksi, KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep menyebut tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," ucap Asep.

Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar.

Diketahui, KPK mencekal tujuh orang yang berstatus sebagai tersangka untuk ke luar negeri dalam kasus ini yaitu Indra Iskandar, Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, dan Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.

Selain itu, ada pula Juanda Hasurungan Sidabutar selaku Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni selaku Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet, dan Edwin Budiman selaku swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI