PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:21 WIB
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan alasan pasangan calon calon wali kota dan wakil walikota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi yang diusungnya bersama Partai Golkar mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD PKS Kota Depok Hermanto Setiawan menjelaskan keputusan untuk mencabut gugatan ini merupakan bagian dari komitmen partainya dalam menjaga integritas demokrasi.

Dia mengeklaim keputusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang, termasuk evaluasi internal, masukan dari berbagai pihak, dan semangat untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Depok.

"PKS memiliki prinsip untuk menghormati proses demokrasi dan hasil pilkada yang telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Meski demikian, kami menyadari bahwa dinamika politik dan proses demokrasi selalu memberikan ruang untuk evaluasi dan pembelajaran," kata Hermanto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Untuk itu, PKS kini lebih berfokus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan dan proses yang dijalani pada Pilwalkot Depok.

Hermanto juga menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk memperkuan soliditas internal, memperbaiki strategi, dan meningkatkan komunikasi dengan masyarakat di semua tingkatan.

Terakhir, Hermanto juga menyebut bahwa PKS sedang berfokus pada pelayanan masyarakat melalui program-program yang berdampak nyata dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan PKS selama Pilwalkot. Perjuangan kami untuk memajukan Kota Depok dan menghadirkan kesejahteraan bagi warganya tidak akan berhenti di sini,” tutur Hermanto.

“Sekali lagi, PKS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Depok yang lebih baik di masa depan,” tandas dia.

Sebelumnya, pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 di MK.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Saldi menyatakan perkara nomor 113/PHPU/ WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu dicabut saat pihaknya memeriksa permohonan dari Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.

Namun, Saldi menegaskan pasangan calon yang diusung PKS dan Partai Golkar itu seharusnya tetap menghadiri sidang ini untuk menjelaskan alasan mencabut gugatan.

“Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Ketika sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pemohon lain, tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah selaku pihak terkait datang. Saldi lantas menyampaikan bahwa pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?

Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 11:34 WIB

Ruhamaben-Shinta Tuding ASN Cawe-cawe di Pilwalkot Tangsel: Ajak Relawan Mancing hingga Promosi Benyamin-Pilar di Medsos

Ruhamaben-Shinta Tuding ASN Cawe-cawe di Pilwalkot Tangsel: Ajak Relawan Mancing hingga Promosi Benyamin-Pilar di Medsos

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 11:24 WIB

Tuding Khofifah-Emil Menang karena Bansos, Kubu Risma-Gus Hans Ungkap Anomali Suara di Jatim Tembus 100 Persen

Tuding Khofifah-Emil Menang karena Bansos, Kubu Risma-Gus Hans Ungkap Anomali Suara di Jatim Tembus 100 Persen

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 11:01 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB