PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:21 WIB
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Hakim Konstitusi Saldi Isra. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan meraih 451.785 suara atau 53,24 persen. Di sisi lain, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI