Pihak berwenang setempat mengaku belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari pagar ini dan tujuan pembuatannya.
Reaksi KKP soal Pagar Laut
Keberadaan pagar laut di dekat PSN PIK 2 itu membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro mengatakan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Kegiatan yang dilakukan tanpa izin KKPRL, menurut Kusdiantoro, dapat memberikan kekuasaan penuh kepada pihak yang bersangkutan untuk menguasai area laut tersebut.
Akibatnya, akses publik menjadi terbatas, privatisasi ruang laut semakin marak, dan kerusakan terhadap keanekaragaman hayati pun tak terhindarkan. Parahnya lagi, kegiatan ilegal ini berpotensi mengubah fungsi asli dari ruang laut itu sendiri.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang tertuang dalam UNCLOS 1982. Kusdiantoro menekankan bahwa ruang laut seharusnya menjadi milik bersama dan terbuka untuk semua.
"Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua," ujar Kusdiantoro dalam keterangan resminya Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Wacana ASN Pindah ke IKN Masih Gelap, Menpan RB: Mana Orang yang Mau Dipindahkan?