Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:46 WIB
Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)

Suara.com - Kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari Polda NTB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diputuskan untuk ditahan di Lapas Kuripan Kelas II A Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang dilakukan kepada Agus disebut sudah memenuhi persyaratan.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya ada empat ahli dari visum, psikolog, forensik dan psikolog kriminal," katanya.

Selain itu juga sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan perbuatan tersangka. Tersangka melanggar pasal 6 huruf C dan A junto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang khusus bagi penyandang disabilitas," katanya.

Tidak hanya fasilitas yang ramah disabilitas, Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat juga akan menyiapkan pendamping. Karena keterbatasan yang dimiliki tersangka membutuhkan pendamping untuk melakukan hal-hal yang merasa kesulitan.

"Juga ada pendamping bagi yang bersangkutan," katanya.

Pertimbangan Jaksa

Baca Juga: Bahaya, Warga di Lombok Tengah Diimbau Tak Merayakan Malam Tahun Baru Dengan Pikap

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan berbagai pertimbangan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan. Misalnya, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus lebih dari satu orang.

"Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulanginya," katanya.

Untuk lokasi penahanan, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas. Bahkan kejaksaaan dan komisi disabilitas daerah (KDD) NTB sudah melakukan kunjungan langsung ke lapas.

"Kemudian untuk keadaan tempat dilakukan penahanan memang sudah ada di sana. Dengan pertimbangan berbagai macam tadi berkesimpulan untuk penahanan rutan 20 hari ke depan," katanya.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI