Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:46 WIB
Ini Pertimbangan Kejari Mataram Pindahkan Agus ke Lapas
Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial IWAS (kiri) duduk di atas bola semen pembatas jalan trotoar saat memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di kawasan Taman Udayana, Mataram, NTB, Rabu (11/12/2024). ANTARA/Khaerul)

Suara.com - Kasus dugaan pelecahan seksual yang dilakukan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dari Polda NTB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agus diputuskan untuk ditahan di Lapas Kuripan Kelas II A Kuripan Lombok Barat.

Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang dilakukan kepada Agus disebut sudah memenuhi persyaratan.

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek diantaranya ada empat ahli dari visum, psikolog, forensik dan psikolog kriminal," katanya.

Selain itu juga sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif yang dapat dibuktikan perbuatan tersangka. Tersangka melanggar pasal 6 huruf C dan A junto pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.

"Lembaga pemasyarakatan pun sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang khusus bagi penyandang disabilitas," katanya.

Tidak hanya fasilitas yang ramah disabilitas, Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat juga akan menyiapkan pendamping. Karena keterbatasan yang dimiliki tersangka membutuhkan pendamping untuk melakukan hal-hal yang merasa kesulitan.

"Juga ada pendamping bagi yang bersangkutan," katanya.

Pertimbangan Jaksa

baca juga

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan berbagai pertimbangan untuk menahan Agus di Lapas Kuripan. Misalnya, korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus lebih dari satu orang.

"Dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulanginya," katanya.

Untuk lokasi penahanan, kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk menyiapkan fasilitas yang ramah disabilitas. Bahkan kejaksaaan dan komisi disabilitas daerah (KDD) NTB sudah melakukan kunjungan langsung ke lapas.

"Kemudian untuk keadaan tempat dilakukan penahanan memang sudah ada di sana. Dengan pertimbangan berbagai macam tadi berkesimpulan untuk penahanan rutan 20 hari ke depan," katanya.

Kontributor Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya

Agus Histeris Tidak Terima Ditahan di Lapas Kuripan Karena Tak Akan Ada Ibunya

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:45 WIB

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Gibran Ramai Dibandingkan dengan Agus Buntung, Warganet: Yang Satu Dibantu Ibu, Lainnya Bapak

Tekno | Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:34 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara

News | Senin, 30 Desember 2024 | 18:43 WIB

Terkini

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Review Confidence Queen: Ketika Penipuan Menjadi Cara Menghukum Penjahat

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:53 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:49 WIB

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA

Kaltim | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya

Entertainment | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:07 WIB

×