Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Sabtu, 11 Januari 2025 | 03:55 WIB
Daftar Panjang Kasus Hukum Menjerat Trump, Dari Uang Suap Hingga Subversi Pemilu
Presiden AS terpilih, Donald Trump. [Dok.Antara]

Suara.com - Vonis Donald Trump dalam kasus pidananya di New York pada hari Jumat menutup serangkaian tuntutan hukum yang sebagian besar telah ia menangkan dengan merebut kembali jabatan presiden AS, meskipun ia masih berjuang untuk menghindari membayar ratusan juta dolar atas kerugian dalam gugatan perdata.

Berikut ini adalah tinjauan kasus-kasus terhadap presiden terpilih dan posisinya menjelang pelantikannya pada tanggal 20 Januari.

Kasus Uang Suap New York

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mendakwa Trump pada bulan Maret 2023 dengan memalsukan catatan bisnis secara ilegal untuk menutupi dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang porno. Juri memvonisnya bersalah atas 34 tuduhan kejahatan pada bulan Mei 2024. Hakim yang mengawasi kasus tersebut mengindikasikan bahwa ia tidak berencana untuk memenjarakan Trump. Namun dengan memberikan pembebasan tanpa syarat, ia akan memberikan putusan bersalah pada catatan permanen Trump.

Trump telah membantah melakukan kesalahan dan telah berjanji untuk mengajukan banding. Putusan tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan banding bahkan setelah ia dijatuhi hukuman.

Kasus Subversi Pemilu Georgia

Trump dan 18 sekutunya didakwa pada tahun 2023 atas apa yang menurut jaksa merupakan konspirasi besar-besaran untuk membatalkan kekalahan Trump di negara bagian medan tempur Georgia pada pemilu 2020.

Penuntutan terhenti setelah pengadilan banding mendiskualifikasi jaksa wilayah dalam kasus tersebut atas perselingkuhannya yang dirahasiakan dengan jaksa utama dalam kasus tersebut, tetapi kasus tersebut berpotensi berlanjut di bawah jaksa baru.

Kasus Dokumen Rahasia Florida

Jaksa federal yang diawasi oleh Penasihat Khusus AS Jack Smith mendakwa Trump dan dua rekannya pada bulan Juni 2023 dengan tuduhan salah menangani dokumen rahasia setelah Trump meninggalkan jabatannya.

Seorang hakim menolak kasus tersebut pada tahun 2024, dan Departemen Kehakiman AS membatalkan bandingnya atas putusan tersebut yang berkaitan dengan Trump setelah ia memenangkan pemilu 2024 karena kebijakan departemen melarang jaksa federal untuk menuntut presiden yang sedang menjabat.

Kasus Subversi Pemilu Washington, D.C.

Smith secara terpisah mendakwa Trump di Washington, D.C., pada bulan Agustus 2023 atas upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020. Seorang hakim menolak kasus tersebut pada bulan November setelah Smith mengatakan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan selama Trump menjadi presiden.

Kasus Penipuan Perdata New York

Pada bulan September 2023, seorang hakim New York memutuskan Trump bertanggung jawab atas penipuan karena menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman dan kemudian memerintahkannya untuk membayar denda sebesar $454 juta, jumlah yang sejak itu terus bertambah seiring bunga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi

Polisi Upayakan 17 Korban Kasus Pelecehan Agus Buntung Dapat Hak Restitusi

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 13:53 WIB

Di Tengah Provokasi Trump soal Negara Bagian ke-51, Kanada Kirim Bantuan Kebakaran ke California

Di Tengah Provokasi Trump soal Negara Bagian ke-51, Kanada Kirim Bantuan Kebakaran ke California

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 12:55 WIB

AS Siap Beri Sanksi ICC, Bela Israel dari Tuduhan Kejahatan Perang

AS Siap Beri Sanksi ICC, Bela Israel dari Tuduhan Kejahatan Perang

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 11:24 WIB

Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 11:02 WIB

Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump

Akankah Kanada Dicaplok AS? Ini Kata Trudeau Soal Taktik Trump

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:10 WIB

Serangan Udara AS-Inggris Guncang Yaman, Balasan atas Insiden Laut Merah?

Serangan Udara AS-Inggris Guncang Yaman, Balasan atas Insiden Laut Merah?

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 09:05 WIB

Terkini

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB