Suara.com - Mayat balita (usia sekitar 4-5 tahun) yang terbungkus sarung yang ditemukan di Ruko Kampung Jatibaru, Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ternyata dibunuh oleh orang tuanya sendiri. Pasangan suami istri (pasutri) muda berinisial AZR (19) dan SD (22) pembunuh balita tersebut juga sudah dibekuk oleh polisi.
"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Kini, AZR (19) dan SD (22) sudah ditahan kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Langsung kami lakukan penahanan," ucap Ade Ary.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersagka, polisi belum membeberkan motif pasutri itu tega membunuh balitanya.
Ditemukan Tukang Parkir
Diketahui, mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah Ruko Kampung Jatibaru RT 001 RW 001 Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Awal kejadian saksi berinisial AJ seorang juru parkir di pertigaan Jalan Inspeksi Kalimalang melihat ada seorang laki laki dewasa memanggul barang yang dibungkus dengan sarung warna hitam ke arah ruko," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (7/1).
Ade Ary menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh Tim Inafis terdapat luka lecet di pipi sebelah kiri, kuping sebelah kiri memar, terdapat luka seperti sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Nangis Kejer Sikapi soal Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai Gegara Nunggak SPP
"Di bagian kepala tengah dan belakang terdapat benjolan, lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan dan dari mulut korban mengeluarkan cairan," katanya.