Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:43 WIB
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan pihaknya akan melakukan pembahasan dan mendengarkan aspirasi rakyat perihal wacana pembentukan omnibus law politik.

Wacana itu muncul seiring DPR yang bakal merevisi Undang-Undang Pemilu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Adie berujar pembahasan akan dilakukan DPR pada masa sidang setelah masa reses.

"Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera, kemudian akan dilanjutkan dengan Badan Musawarah, Bamus, dan konsultasi dengan seluruh, akan konsul dengan ketua-ketua fraksi yang lain," tutur Adies di Grha Beta MKGR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Adies mengungkapkan pembahasan mengenai omnibus law politik sudah menjadi pembicaraan. Beberapa fraksi justru sudah saling mendiskusikan.

"Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II," kata Adies.

Adies menegaskan proses untuk masuk kepada pembahasan resmi masih panjang, mulai dari naskah akademis, hingga proses sinkronisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Kemudian nanti setelah itu baru diserahkan kepada Komisi II untuk pembahasan," kata Adies.

Ke depan, ia ingin DPR membuat forum diskusi untuk menampung segala aspirasi dan pandangan mengenai pembentukan omnibus law politik.

"Tapi sebelumnya juga mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku pemilu ini, dan juga para stakeholder yang terkait untuk kita mendiskusikan," tutur Adies.

baca juga

"Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II," sambungnya.

DPR Masih Galau

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.

Namun, tindak lanjutnya akan dilakukan revisi UU Pemilu biasa atau dimasukan di Omnibus Law itu belum tahu ke depannya.

"Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan, hingga sejauh ini belum ada keputusan soal tindak lanjut dari adanya putusan MK tersebut di DPR.

"Nah bahwa itu kemudian akan Dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang kemudian ada uu yang Diomnibuskan itu nanti Belum kita putuskan," katanya.

"Kita akan masuk masa reses Setelah masa sidang setelah reses tanggal 15 Januari," sambungnya.

Lebih lanjut, Dasco menegaskan, jika DPR siap mengkaji dari adanya putusan MK yang menghapus PT 20 persen.

"Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlement untuk mengupas dan juga kemudian membahas," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, adanya revisi tersebut nantinya bisa saja dimasukan ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Politik yang akan dibahas.

"Karena ada keinginan membentuk Omnibus Law Politik yang di dalamnya juga terkait dengan Undang-Undang Pemilu maka ya dimasukin ke situ kalau memang fleksibel menganut model Omnibus Law dilakukan," kata Rifqi kepada Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Ia menegaskan, jika Komisi II DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

"Selanjutnya tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutnya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," katanya.

Menurutnya, adanya putusan MK tersebut menjadi babak baru bagi demokrasi. Terlebih nantinya akan terbuka peluang banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun

Ngadu ke DPR, Pelapor Bambang Hero Sebut Prabowo Kena Prank soal Korupsi Timah Rp271 Triliun

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:31 WIB

Soal Makan Bergizi Gratis, Legislator PDIP Ingatkan Masyarakat Tak Terlalu Ekspektasi Tinggi, Kenapa?

Soal Makan Bergizi Gratis, Legislator PDIP Ingatkan Masyarakat Tak Terlalu Ekspektasi Tinggi, Kenapa?

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:20 WIB

Komisi IX DPR Usulkan UU BGN dan Makan Bergizi Gratis agar Berlaku Jangka Panjang

Komisi IX DPR Usulkan UU BGN dan Makan Bergizi Gratis agar Berlaku Jangka Panjang

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB

Terkini

Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga

Kedatangan Jenazah Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Disambut Isak Tangis Keluarga

Banten | Kamis, 24 September 2026 | 14:39 WIB

Lipstik Wardah Colorfit untuk Kulit Sawo Matang, Harus Pilih Shade Mana?

Lipstik Wardah Colorfit untuk Kulit Sawo Matang, Harus Pilih Shade Mana?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

BRI Buka Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles Bagi Nasabah Infinite Prioritas

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

Ancam Turunkan 100 Ribu Buruh ke Jakarta, KSPSI Beri Tenggat hingga 30 September

Ancam Turunkan 100 Ribu Buruh ke Jakarta, KSPSI Beri Tenggat hingga 30 September

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:36 WIB

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Lapas Pascatemuan Fasilitas Mewah di Cibinong

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Lapas Pascatemuan Fasilitas Mewah di Cibinong

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:34 WIB

Promo! Belanja Vitamin di Kimia Farma Pakai BRImo Dapat Cashback 25%

Promo! Belanja Vitamin di Kimia Farma Pakai BRImo Dapat Cashback 25%

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 14:33 WIB

Ke Mana Perginya Kunang-Kunang? Mengungkap Krisis Ekologi di Balik Polusi Cahaya

Ke Mana Perginya Kunang-Kunang? Mengungkap Krisis Ekologi di Balik Polusi Cahaya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 14:31 WIB

Gunung Merapi Kembali Terbakar, 30 Hektare Hutan Pinus Hangus: Titik Api Terus Bergerak ke Atas!

Gunung Merapi Kembali Terbakar, 30 Hektare Hutan Pinus Hangus: Titik Api Terus Bergerak ke Atas!

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:31 WIB

BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles

BRI Infinite Prioritas dan GarudaMiles Hadirkan Ekstra 27.000 Miles

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 14:30 WIB

×