Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:15 WIB
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Yang nasional? Tidak noken? Distrik Karubaga, dan seluruh Distrik di Gilubandu, Distrik Telenggeme, Distrik Aweku, Distrik Bogonuk, Distrik Air Garam, dan lain-lain ada sekitar 12 TPS belum dihitung, gitu kan?" cecar Arief.

"Benar," jawab Pither.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

"Saya malah yang enggak buat aja ngerti, kuasa hukum kok enggak hafal, nggak ngerti, kita bertiga sudah baca permohonannya," tegas Arief.

Kuasa hukum lalu membacakan petitumnya, yaitu meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tolikara nomor 349 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kemudian meminta untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

"Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024 Pasangan calon nomor urut 4 yakni pasangan Willem Wandik dan Yotam Wonda," kata Pither.

Adapun Pither memohon agar hasil perolehan suara menjadi Paslon Nomor Urut 1 Irinus Wanimbo dan Arson Kogoya 38.584 suara, Paslon Nomor Urut 2 Nus Wea dan Yan Wenda 63.939 suara, Paslon Nomor Urut 3 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando 41.801 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Willem Wandik dan Yotam Wonda 61.483 suara.

Menanggapi petitum tersebut, Arief justru mengaku bingung karena pemohon meminta agar pihak terkait didiskualifikasi, tetapi perolehan suaranya tidak dihapus.

"Pertanyaan saya urut-urutan dari petitum pada angka b, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, iya kan?" ucap Arief.

"Iya," jawab Pither.

Baca Juga: Blak-blakan Usai Diperiksa KPK, Arief Budiman Bocorkan Pemeriksaan Kasus Hasto PDIP

"Tapi kenapa pada angka d, untuk pasangan calon nomor urut 4 masih tetap menjadi 61.483? Kalau didiskualifikasi kan jadi 0 kan?" cecar Arief.

"Ini masalah petitumnya ada persoalan," tandas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI