Cabup-Cawabup Mamberamo Tengah Minta Lawannya yang Tak Bisa Berjalan Didiskualifikasi

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:55 WIB
Cabup-Cawabup Mamberamo Tengah Minta Lawannya yang Tak Bisa Berjalan Didiskualifikasi
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mamberamo Tengah Nomor Urut 3, Eremen Yogosam dan Berius Kogoya, keberatan dengan kondisi jasmani Calon Bupati Nomor Urut 2 Yonas Kenelak yang dianggapi tidak sehat untuk mengikuti Pilkada Mamberamo Tengah.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eremen-Berius, Eduard Nababan, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Eduard menegaskan bahwa Yonas tidak memenuhi syarat berupa kesehatan jasmani lantaran sudah tidak bisa berjalan sendiri dan menggunakan kursi roda.

“Hal ini terbukti calon bupati nomor urut 2 pada saat melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD DOK II Jayapura, yang bersangkutan secara fisik sudah didorong di kursi roda dan tidak bisa berjalan sendiri," kata Eduard di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2025).

Meski begitu, lanjut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah tetap meloloskan Yonas sebagai calon bupati.

“Justru tim penilai dan pemeriksa kesehatan calon bupati dan wakil bupati yang ditunjuk oleh KPU Mamberamo Tengah menyatakan memenuhi syarat mampu secara jasmani dan rohani," ujar Eduard.

Untuk itu, Eduard dalam petitumnya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah nomor 428 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Yonas dan Itaman Thago.

“Memerintahkan kepada KPU memberamo Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Tengah di seluruh TPS pada Distrik Eragayam dan Distrik Ilugwa," tegas Eduard.

“Atau mendiskualifikasi Calon Bupati atas nama Yonas Konclak karena tidak memenuhi persyaratan calon yaitu tidak sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU Nomor : 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional

Partai Garuda Didiskualifikasi di Demak, KPU: Tidak Berlaku Secara Nasional

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 17:56 WIB

3 Klub Pernah Didiskualifikasi karena Mainkan Pemain yang Tidak Sah, Peringatan untuk Timnas Indonesia U-23

3 Klub Pernah Didiskualifikasi karena Mainkan Pemain yang Tidak Sah, Peringatan untuk Timnas Indonesia U-23

Bola | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 11:27 WIB

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo

KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 16:29 WIB

Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi

Periksa Andi Arief, KPK Ungkap Modus Bupati Ricky Ham Pagawak Terima Suap Dan Gratifikasi

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 09:02 WIB

Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat

Diperiksa KPK, Andi Arief Sebut Ricky Ham Pagawak Pernah Kasih Sumbangan ke Kader Demokrat

News | Senin, 15 Mei 2023 | 12:51 WIB

Terkini

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB