Pemerintah Sudah Punya Keputusan soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Menko PMK: Diumumkan Minggu Ini

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 20 Januari 2025 | 10:37 WIB
Pemerintah Sudah Punya Keputusan soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Menko PMK: Diumumkan Minggu Ini
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Pemerintah akan segera sampaikan pengumuman terkait wacana libur sekolah selama bulan Ramadan. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno memastikan kalau pemerintah sudah ada keputusan terkait hal tersebut, hanya saja masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) ditandatangani beberapa kementerian.

"Soal libur nanti di bulan puasa sudah ada pembicaraan antara kami Kementerian PMK dengan Kementerian Dikdasmen dengan Kementerian Agama juga Kementerian Dalam Negeri. Sekarang baru tahap finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani," kata Pratikno ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa sekolah tingkat dasar hingga menengah akan ditangani oleh Kementerian Dikdasmen. Sementara, madrasah dan pesantren berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Kemudian, SKB akan ditandatangani oleh kedua menteri itu serta Kementerian Dalam Negeri.

"Insyaallah minggu ini (SKB) sudah terbit," kata Pratikno.

Dari hasil rapat bersama, Pratikno menekankan bahwa pemerintah sudah sepakat kalau proses pendidikan menjadi hal yang diutamakan, baik sekolah libur maupun tidak selama Ramadan. Dia mengingatkan, bila para siswa diliburkan maka peran orang tua di rumah menjadi lebih penting dalam mengawasi anak-anaknya.

Selain itu, sekolah juga diimbau membuat kegiatan tambahan selama siswa libur, namun atas kesepakatan dengan orang tua.

"Jadi nanti tunggu surat keputusan bersama tiga menteri tersebut. Akan diumumkan melalui PMK atau Dikdasmen," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dikdasmen Abudul Muti menyampaikan kalau pemerintah mendapatkan tiga usulan dari masyarakat mengenai wacana libur selama Ramadan. Usulan pertama, libur satu bulan dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kedua, libur sebagian. Misalnya, libur beberapa hari ketika awal Ramadhan. Kemudian siswa kembali sekolah seperti biasa dan kembali libur saat menjelang Idulfitri hingga selesai masa mudik. Usulan ketiga, tidak ada libur sama sekali sehingga kegiatan belajar mengajar berjalan seperti biasa.

baca juga

"Semua itu adalah usulan-usulan yang ada di masyarakat, kami tentu memantau usulan-usulan itu sebagai bagian dari aspirasi publik. Nanti menunggu setelah kami ada rapat gabungan bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang dikoordinasi oleh Pak Menko PMK," ucap Muti ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadan Dilengkapi Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadan Dilengkapi Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Religi | Sabtu, 18 Januari 2025 | 20:26 WIB

Skema Pembelajaran Selama Ramadan Segera Diumumkan, Bukan Libur?

Skema Pembelajaran Selama Ramadan Segera Diumumkan, Bukan Libur?

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:16 WIB

Hutang Puasa Ramadan? Cek Batas Waktu Bayarnya di Sini!

Hutang Puasa Ramadan? Cek Batas Waktu Bayarnya di Sini!

Religi | Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB

Kapan Bulan Sya'ban 2025? Ini Jadwalnya

Kapan Bulan Sya'ban 2025? Ini Jadwalnya

Religi | Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:05 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×