Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 20 Januari 2025 | 19:20 WIB
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan di fasilitas umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tindakan merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat berbuah sanksi berupa pidana kurungan hingga denda minimal Rp5.000.000. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Suara.com - Beredar di media sosial protes dari Koalisi Pejalan Kaki mengenai maraknya parkir liar di atas trotoar Jalan Wolter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan ini disalahgunakan oleh pihak restoran dan menamakannya sebagai parkir VIP.

Dari video yang diunggah, nampak posko VIP parking didirikan di depan dua restoran, yakni RM Sinar Mandala dan Tobqk Korean Restaurant menghalangi akses pejalan kaki dan guiding block. Sejumlah kendaraan roda empat juga terparkir dengan bantuan juru parkir di lokasi.

Akibatnya, pejalan kaki tak bisa melewati trotoar dan harus berjalan di badan jalan untuk bisa melintas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan dengan membubarkan parkir liar itu sejak Minggu (19/1). Pada Senin (20/1) hari ini, pihaknya kembali melakukan patroli di kawasan itu.

"Betul-betul, kami sudah mulai melaksanakan itu (penindakan parkir liar Jalan Wolter Mongonsidi) Minggu kemarin, hari minggu," ujar Satriadi kepada wartawan, Senin. 

Penindakan dilakukan bersama dengan Satpol PP kecamatan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat lurah-camat. Pengawasan terhadap parkir liar juga dilakukan di beberapa titik kawasan itu.

Ia pun memastikan untuk VIP parking yang dipasang di dua restoran itu kini telah ditertibkan.

"Yang terlihat kan jelas pemberitaan, misalkan yang viral-viral itu, kami lakukan duluan. Nah nanti lanjut ke wilayah lain. Tapi kan teman-teman kan lagi-lagi pada mapping dulu nih, di mana yang memang daerah-daerah yang memiliki tempat usaha," jelasnya. 

Ia pun mengimbau para pemilik usaha tak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir. Hal ini dianggap menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi. 

baca juga

"Pemilik usaha untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar sebagai tempat parkir dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai pejalan kaki," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!

Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!

News | Senin, 20 Januari 2025 | 17:06 WIB

Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?

Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 15:59 WIB

Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!

Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 12:52 WIB

Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!

Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!

News | Senin, 13 Januari 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:01 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:40 WIB

×