Kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan antara Israel dan kelompok perlawanan Hamas mulai berlaku pada 19 Januari, yang menghentikan agresi Israel di wilayah Palestina tersebut.
Pada bulan Juli, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama beberapa dekade di Palestina adalah ilegal, dan Israel diperintahkan untuk mengosongkan semua permukiman yang didirikan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.