Kisruh Pembangunan Pagar Laut, Golkar Minta Kementerian ATR/BPN Lebih Cermat dalam Penerbitan SHGB

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:12 WIB
Kisruh Pembangunan Pagar Laut, Golkar Minta Kementerian ATR/BPN Lebih Cermat dalam Penerbitan SHGB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Suara.com - Partai Golkar meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lebih memperhatikan soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Hal ini menyusul dengan diterbitkannya sebanyak 266 SHGB yang berada di lokasi pagar laut, pesisir Tangerang, Banten.

“Saya meyakini Pak Nusron dalam hal ini akan jauh lebih hati-hati, lebih waspada sebelum menerbitkan sertifikat apa saja, hak guna bangunan atau yang lainnya,” kata Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (22/1/2025) malam.

Sarmuji menambahkan, dalam penerbitan sertifikat apapu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dari berbagai aspek. Agar, hal serupa tidak kembali terulang.

“Memang harus melalui kajian yang lebih mendalamnya dari berbagai aspek,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan pagar laut di pesisir laut Tangerang Banten menjadi sorotan publik. Pasalnya pagar sepanjang 30 kilometer ini mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.

Lebih mencengangkan, ternyata pagar yang terbuat dari bambu ini memiliki sertifikat hak guna bangun (SHGB).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 266 SHGB pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.

Penjelasan Nusron

Baca Juga: Menyigi Kekayaan Hadi Tjahjanto, Mantan Menteri ATR Ngaku Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!

Sebelumnya Nusron pada Senin (20/1) mengatakan bahwa total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 266 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut.

Saat ini ratusan SHGB tersebut telah dicabut oleh Nusron. Ia menilai ada sejumlah kejanggalan hingga cacat prosedur dalam penerbitan tersebut.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.

Pemerintah, melalui TNI Angkatan Laut, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) serta pihak terkait lainnya, juga telah mencabut pagar bambu yang berada di pesisir laut tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI