Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:47 WIB
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa]

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan sidang sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pilkada (PHP) akan dilanjutkan setelah putusan dismissal dengan agenda pembuktian.

Putusan dismissal ini harus melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk perkara-perkara yang nantinya bisa melanjutkan ke sidang berikutnya, Suhartoyo menjelaskan perihal aturan mengenai jumlah saksi dan ahli.

“Untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025)

“Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4,” tambah dia.

Nantinya, para pihak yang menghadirkan saksi dan ahli harus menyampaikan daftar identitas, keterangan saksi dan ahli, serta CV kepada MK paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.

Kemudian, bagi para pihak yang akan memberikan bukti tambahan atau inzage, bisa dilakukan setelah perkaranya dinyatakan bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Kemudian, berkaitan dengan inzage, ini baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian,” tandas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja

Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 12:32 WIB

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

Borok Cabup Bone Bolango Terbongkar di MK, Ismet Ternyata Eks Napi dan Ngutang Rp315 Juta ke Negara

News | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:23 WIB

Ditegur Hakim MK Gegara Telat Datang, Vicky Prasetyo Curhat 3 Jam Macet di Bekasi

Ditegur Hakim MK Gegara Telat Datang, Vicky Prasetyo Curhat 3 Jam Macet di Bekasi

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:35 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024

Foto | Rabu, 08 Januari 2025 | 20:20 WIB

Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024

Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024

Entertainment | Kamis, 02 Januari 2025 | 22:00 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:10 WIB

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:10 WIB

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:48 WIB

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 12:32 WIB