UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berikan Imunitas Hukum untuk Jaksa

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:30 WIB
UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berikan Imunitas Hukum untuk Jaksa
Kantor Kejaksaan Agung. [dok: Kejaksaan RI]

Suara.com - Sejumlah pakar hukum mengkritik ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Sebab, dalam dalam Pasal 8 Ayat 5 disebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk 'UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat' yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menilai pasal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

“Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” ujar Saut.

Saut menduga pasal itu bertujuan untuk melindungi jaksa yang sedang menangani kasus besar. Namun, perlu penjelasan lebih rinci soal itu agar tak menuai persepsi negatif.

"Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society," ucapnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

“Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1x24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

Edwin menyebut ketentuan meminta izin dalam proses penegakan hukum pernah diatur untuk anggota DPR. Setelah pasal ini dibuat untuk jaksa, ia menilai telah terjadinya kemunduran dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Beri Banyak Arahan ke Jaksa Agung Muda di Istana

“Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegas Edwin.

Sementara itu, Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar,

"Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI