Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:23 WIB
Jangan Keliru, In Syarat Terbaru Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025!
BPJS TK Bisa Dicairkan Kapan? (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa manfaat program JHT bisa dicairkan apabila peserta telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan demikian, peserta bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya meskipun belum memasuki ukur 59 tahun atau batas usia pensiun saat ini.

Namun apabila yang bersangkutan memutuskan untuk tidak mencairkan dana miliknya hingga batas usia pensiun, maka dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dicairkan ketika telah mencapai usia pensiun.

Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan sendiri, terdapat beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipahami oleh masing-masing peserta. Di antaranya yaitu:

  1. Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% dapat dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS telah mencapai 10 tahun. Pencairannya hanya dapat dipilih salah satu saja antara 10% atau 30%. Sebasar 10% digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% lainnya dapat digunakan untuk biaya kepemilikan rumah.
  2. Sementara untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang resign atau di-PHK, adapun jangka waktu pencairan saldo itu dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% atau 100% sekaligus mempunyai persyaratan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi oleh peserta:

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan maupun surat keterangan berhenti bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
  • E-KTP
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
  • Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang menjalin kerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika memiliki).

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga (KK)
  • NPWP (jika ada)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, maupun surat penetapan PHI bagi pekerja yang mengundurkan diri atau PHK
  • Surat keterangan pensiun bagi pekerja yang memasuki usia pensiun
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat maupun dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

  1. Pastikan Anda membawa semua dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil antrian
  4. Setelah dipanggil Anda akan diarahkan untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan mendapat tanda terima
  6. Proses selesai! Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Selain mendatangi kantor cabang, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi seluruh data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, hingga nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6MB
  4. Ketika memperoleh konfirmasi data pengajuan, pilih simpan
  5. Berikutnya Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
  6. Kemudian, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah seluruh prosesnya selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan di dalam formulir.

Demikian tadi informasi mengenai BPJS TK bisa dicairkan kapan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Layanan Antar Pembayaran Pensiun dari Taspen untuk Kemudahan Peserta

Layanan Antar Pembayaran Pensiun dari Taspen untuk Kemudahan Peserta

Bisnis | Rabu, 22 Januari 2025 | 20:43 WIB

Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru

Bisnis | Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:11 WIB

Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!

Jangan Tunggu Tua! Mulai Investasi Dana Pensiun di BRImo Sekarang!

Bri | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:51 WIB

Terkini

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

Alumni PMKRI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Sebut Ceramah UGM Telah Diedit

News | Senin, 27 April 2026 | 18:00 WIB

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

Pernah Divonis Kasus Hoaks, Jumhur Hidayat Kini Jadi Menteri LH: Saya Bukan Terpidana!

News | Senin, 27 April 2026 | 17:59 WIB

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

Pegadaian Sukses Gelar Tring! Golden Run 2026

News | Senin, 27 April 2026 | 17:56 WIB

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh

News | Senin, 27 April 2026 | 17:46 WIB

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia

News | Senin, 27 April 2026 | 17:43 WIB

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

Terkuak! Anak Daycare Little Aresha Diikat Seharian, Dilepas Saat Mandi dan Difoto untuk Orang Tua

News | Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

Harga Gabah Melonjak, Produsen Beras Terhimpit HET dan Bayang-Bayang Satgas Pangan

News | Senin, 27 April 2026 | 17:02 WIB

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

Misteri Dua ART Lompat dari Kos Benhil, Polisi Periksa 9 Saksi

News | Senin, 27 April 2026 | 16:58 WIB

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat

News | Senin, 27 April 2026 | 16:38 WIB