- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK pada Kamis (15/3/2026) terkait korupsi haji 2023-2024.
- Gus Yaqut keluar Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji.
- Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Dengan begitu, KPK resmi menahan Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pantauan Suara.com, Gus Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.45 WIB. Dia sempat berbicara saat memasuki mobil tahanan yang menunggu Yaqut di depan lobi.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2026).
Kemudian, Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.