Supaya Tidak Seperti Kasus Uswatun, Ini Syarat Nikah Siri yang Harus Dipahami

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:51 WIB
Supaya Tidak Seperti Kasus Uswatun, Ini Syarat Nikah Siri yang Harus Dipahami
Ilustrasi nikah siri. [Antara]

Suara.com - Keluarga Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di Ngawi mengalami duka mendalam akibat putrinya dibunuh oleh pria yang diakui sebagai suami siri Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).

Ayah Uswatun, Nur Khalim bercerita bahwa pelaku pernah ke rumah Uswatun Khasanah yang ada di Garum, Kabupaten Blitar.

Saat itu Antok dikenalkan sebagai suami siri Uswatun Khasanah. Nur Khalim sempat marah dan tidak terima lantaran tak diberi tahu pernikahan keduanya.

Harusnya Nur Khalim berada di pernikahan tersebut sebagai wali dari Uswatun.

Meski sempat marah dan tidak terima, namun Nur Khalim akhirnya luluh dan tak tega merusak kebahagiaan anaknya. Dia merestui pernikahan keduanya. Meskipun belakangan ternyata nikah siri itu tidak pernah terjadi.

Nikah siri kerap menjadi persoalan ketika hubungan antara suami dan istri ini merenggang. Terlebih nikah siri yang ternyata tidak diketahui keluarga.

Lalu seperti apa sebenarnya prosedur nikah siri yang benar?

Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri.

Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum.

Baca Juga: Terkuak Motif Uswatun Khasanah Dimutilasi, Suami Siri Ngaku Sakit Hati Putrinya Disumpahi jadi PSK

Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini:

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

6. Calon mempelai perempuan bukan istri orang atau tidak dalam masa iddah.

7. Calon istri atau suami yang akan dinikahi adalah bukan mahramnya.

8. Jika statusnya janda/duda, maka harus menunjukkan surat cerai maupun telah melewati masa iddah.

9. Jika calon mempelai wanita adalah janda yang ditinggal mati, maka wali hakim akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.

10. Kedua calon mempelai menunjukkan KTP atau paspor dengan foto dan informasi identitas diri yang jelas.

11. Membawa atau memperlihatkan mahar.

12. Ada satu orang wali laki-laki dan dua orang saksi yang adil.

13. Wali memiliki enam syarat: Beragama Islam, sudah akil baligh, bukan hamba sahaya dan adil

14. Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI