Supaya Tidak Seperti Kasus Uswatun, Ini Syarat Nikah Siri yang Harus Dipahami

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:51 WIB
Supaya Tidak Seperti Kasus Uswatun, Ini Syarat Nikah Siri yang Harus Dipahami
Ilustrasi nikah siri. [Antara]

Suara.com - Keluarga Uswatun Khasanah, korban mutilasi yang mayatnya ditaruh dalam karung dan dibuang di Ngawi mengalami duka mendalam akibat putrinya dibunuh oleh pria yang diakui sebagai suami siri Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).

Ayah Uswatun, Nur Khalim bercerita bahwa pelaku pernah ke rumah Uswatun Khasanah yang ada di Garum, Kabupaten Blitar.

Saat itu Antok dikenalkan sebagai suami siri Uswatun Khasanah. Nur Khalim sempat marah dan tidak terima lantaran tak diberi tahu pernikahan keduanya.

Harusnya Nur Khalim berada di pernikahan tersebut sebagai wali dari Uswatun.

Meski sempat marah dan tidak terima, namun Nur Khalim akhirnya luluh dan tak tega merusak kebahagiaan anaknya. Dia merestui pernikahan keduanya. Meskipun belakangan ternyata nikah siri itu tidak pernah terjadi.

Nikah siri kerap menjadi persoalan ketika hubungan antara suami dan istri ini merenggang. Terlebih nikah siri yang ternyata tidak diketahui keluarga.

Lalu seperti apa sebenarnya prosedur nikah siri yang benar?

Syarat nikah siri jadi informasi seputar Islam yang wajib disimak oleh umat Muslim. Nikah siri jadi salah satu cara yang dilakukan oleh sebagian pasangan untuk mengingkat hubungan suami istri.

Meski dilakukan secara diam-diam, hukum nikah siri dianggap sah secara agama atau sesuai dengan syariat Islam. Namun, pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum negara dan tidak memiliki kekuatan di mata hukum.

Nikah siri dapat dikatakan sah jika memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini:

1. Kedua calon pasangan beragama Islam.

2. Memenuhi rukun pernikahan dalam islam yakni adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

3.Tidak melakukan nikah siri dalam paksaan.

4. Mempelai perempuan telah mendapatkan izin nikah dari wali yang sah.

5. Mempelai laki-laki belum memiliki 4 orang istri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pemerasan AKPB Bintoro Rp20 Miliar, Prodia Tepis Anak Bos Perusahaan Terlibat Kasus Pembunuhan

Soal Pemerasan AKPB Bintoro Rp20 Miliar, Prodia Tepis Anak Bos Perusahaan Terlibat Kasus Pembunuhan

News | Senin, 27 Januari 2025 | 20:45 WIB

Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama

Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama

News | Senin, 27 Januari 2025 | 19:15 WIB

Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi

Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi

News | Senin, 27 Januari 2025 | 14:07 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB