KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi dokumen dan persyaratan ekstradisi. Penahanan sementara di Singapura diberikan untuk jangka waktu 45 hari, selama periode ini pemerintah Indonesia harus melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan.
Proses ekstradisi ini juga difasilitasi oleh KBRI Singapura melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung Singapura dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Demikianlah informasi terkait Paulus Tannos orang mana.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas