Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 30 Januari 2025 | 20:56 WIB
Skandal Sertifikat Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung, Seret Nama Kades hingga Oknum BPN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di laut Tangerang, Banten, yang ditanami pagar bambu, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut. Saya meyakini itu palsu karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata Boyamin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam laporan tersebut, Boyamin melaporkan beberapa oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang, Banten, di antaranya Kecamatan Tronjo dan Kecamatan Pulau Cangkir.

“Ada beberapa oknum, siapa pun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Selain itu, Boyamin juga melaporkan oknum di tingkat kecamatan dan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Karena terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dibawa oleh Boyamin adalah kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid. Saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sekarang sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formil maupun materiil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa laporan tersebut baru diterima oleh bagian penerima aduan masyarakat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sehingga akan dipelajari terlebih dahulu.

Baca Juga: Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum

“Itu tentu sedang diregistrasi. Nanti akan dipelajari, ditelaah apa yang menjadi esensi dari laporan yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait isi laporan Boyamin yang menyebut adanya dugaan korupsi, Harli mengatakan bahwa dugaan tersebut juga akan dikaji terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu seperti apa isi dari laporan pengaduan tersebut. SOP yang ada di kita bahwa setiap laporan pengaduan itu tentu harus dikaji, ditelaah apakah memang terindikasi. Dari kajian, akan dilihat dari dalil hukumnya,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI