Donny Tri Jawab 18 Pertanyaan Penyidik KPK Soal Suap PAW Anggota DPR

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 03 Februari 2025 | 18:54 WIB
Donny Tri Jawab 18 Pertanyaan Penyidik KPK Soal Suap PAW Anggota DPR
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto)

Suara.com - Penasihat Hukum Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Erman Umar mengungkapkan bahwa kliennya menjawab 18 pertanyaan dari penyidik.

Hal itu dia sampaikan usai Donny menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku.

“Ada tadi, kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan tapi banyak cabang lah gitu ya,” kata Erman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

“Kemudian, sebenarnya dari 18 pertanyaan itu sebenarnya juga bagian dari BAP lama, BAP lama yang OTT itu. Konfirmasi ulang saja,” tambah dia.

Lebih lanjut, Erman menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan kepada pihaknya akan memberi pertanyaan lainnya setelah ada perkembangan informasi dari saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini.

“Jadi yang tadi itu hanya 18 pertanyaan, walaupun ada cabang-cabang hanya bagian dari OTT yang lama itu saja,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Donny Tri Istiqomah, selaku orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Adapun tersangka sebelumnya dalam perkara ini ialah eks Caleg PDIP Harun Masiku dan bekas anak buah Hasto, Saeful Bahri selaku pemberi suap.

baca juga

Penerima suap dalam perkara ini ialah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setyo menyebut Donny turut membantu Hasto memberikan uang suap kepada Wahyu. Diketahui nilai uang suap sesuai dengan dakwaan eks Komisioner KPU tersebut senilai SGD 19.000 dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta).

"Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Sempat Larang Donny Tri Istiqomah Jawab Pertanyaan Soal Harun Masiku

Pengacara Sempat Larang Donny Tri Istiqomah Jawab Pertanyaan Soal Harun Masiku

News | Senin, 03 Februari 2025 | 18:27 WIB

Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka

News | Senin, 03 Februari 2025 | 17:44 WIB

Periksa Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Tersangka Donny Tri Istiqomah?

Periksa Orang Kepercayaan Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Tersangka Donny Tri Istiqomah?

News | Senin, 03 Februari 2025 | 13:32 WIB

Terkini

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Peta Jalan Elektrifikasi Motor Listrik Sasar Ojol dan Kendaraan Dinas Mulai 2027

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

Prabowo Bertemu Menlu Singapura, DPR Ingatkan soal Karhutla hingga Investasi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Pesan Menohok Bupati Bogor ke Pengelola Dapur MBG: Presiden yang Disalahkan jika Ada Kesalahan

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:12 WIB

5 Urutan Skincare Hada Labo Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kencang dan Lembap

5 Urutan Skincare Hada Labo Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kencang dan Lembap

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:12 WIB

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

Viral Imam Mahdi di Bangkalan, Tawarkan Tiket Surga Hingga Top Up Nyawa Agar Panjang Umur

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis

Wakil Ketua MK Ingatkan Bahaya AI: Jangan Sampai Mematikan Kemampuan Berpikir Kritis

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:09 WIB

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

BAIC Perluas Pasar Indonesia Timur Lewat Ajang GIIAS Makassar 2026

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:04 WIB

×