Pasalnya mayoritas masyrakat sudah bergatung dengan gas bersubsidi usai pemerintah menghapus minyak tanah dari pasar.
“Kesalahannya bukan di level mekanisme pasarnya tapi memang mekanisme distribusi selama ini keliru. Sebaik tidak dilakukan yang model-model seperti ini (langsung melarang)," ujar Rissalwan.
Pemerintah, lewat Kementerian ESDM, sebelumnya menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari meminta masyarakat untuk membeli gas 3 kilogram langsung dari distributor karena harganya bakal lebih murah.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy, dalam rilis resminya, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Keuntungan lain, kata Heppy, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kilogram juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat LPG 3 kilogram.
"Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.