- Badan Gizi Nasional menetapkan petugas khusus dan guru di sekolah bertugas memeriksa kondisi makanan Program Makan Bergizi Gratis sebelum dikonsumsi siswa.
- Perdebatan muncul karena guru disalahkan atas kasus keracunan makanan di sekolah, sementara sejumlah guru juga ikut menjadi korban keracunan.
- Ikatan Dokter Anak Indonesia menyatakan keamanan pangan tidak cukup hanya mengandalkan pencicipan makanan, melainkan harus diawasi secara ketat sejak proses pengolahan.
Suara.com - Guru berada di posisi paling dekat dengan siswa ketika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan di sekolah. Karena itu, guru kemudian dilibatkan dalam tahapan pemeriksaan makanan sebelum disantap peserta didik.
Namun, posisi tersebut belakangan memunculkan perdebatan. Ketika guru tidak mencicipi makanan, muncul pandangan bahwa sekolah ikut lalai mencegah keracunan. Di sisi lain, sejumlah guru justru dilaporkan menjadi korban setelah ikut mencicipi makanan MBG.
Persoalan ini menjadi penting karena keamanan pangan tidak hanya ditentukan ketika makanan sudah tiba di depan siswa. Ada rangkaian proses yang berlangsung sejak bahan makanan diterima, dimasak, disimpan, dikemas, hingga didistribusikan ke sekolah.
Guru dan PIC Sekolah Jadi Lapisan Terakhir
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan keterlibatan pihak sekolah dalam pengawasan MBG memang telah diatur.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Batas Waktu Konsumsi Pangan Olahan Siap Saji, satuan pendidikan memiliki peran untuk memastikan pangan yang diterima berada dalam kondisi baik.
Dalam proses penerimaan makanan, petugas penerima melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pangan. Pemeriksaan setidaknya mencakup keutuhan dan kebersihan kemasan, kondisi pangan, kesesuaian jenis dan jumlah porsi, serta penanda waktu aman untuk dikonsumsi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi keamanan atau mutu pangan, petugas penerima harus melakukan tindakan pengendalian sesuai ketentuan.
Sudaryono sebelumnya mengatakan keterlibatan guru diperlukan sebagai lapisan pengawasan terakhir sebelum makanan dikonsumsi siswa, sekaligus menjadikan MBG sebagai sarana edukasi gizi.
Namun, Sudaryono menegaskan tidak semua guru mendapat tugas mencicipi makanan. Ada PIC sekolah yang secara khusus ditunjuk untuk melakukan pengecekan dan mendapat insentif.
"Di sekolah itu ada namanya PIC sekolah, Pak. PIC sekolah itu mendapatkan, tidak semua guru. PIC sekolah itu mendapatkan insentif, itu nyicipi," kata Sudaryono di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (26/8) lalu.
Menurut Sudaryono, pencicipan tersebut merupakan pemeriksaan terakhir setelah makanan sebelumnya melalui pemeriksaan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dari barang itu sudah matang dicicipi, disisihkan. Sebelum ini kepala dapurnya nyicipi, pengawas gizi nyicipi, kemudian aslapnya nyicipi," ujarnya.
Setelah makanan sampai di sekolah, PIC melakukan pemeriksaan secara organoleptik, antara lain dengan melihat kondisi makanan dan mencium aromanya.
Aturan tersebut juga mengharuskan adanya koordinasi antara SPPG, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan satuan pendidikan, terutama apabila kegiatan di sekolah memengaruhi waktu konsumsi.
Penyesuaian jadwal dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Kepala SPPG dan KPPG, tetapi makanan tetap tidak boleh dikonsumsi melewati batas waktu aman.
![Infografis guru dan MBG. [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/15/25498-infografis-guru-dan-mbg.jpg)
Guru Tidak Mencicipi Dipersoalkan, Tapi Guru Juga Bisa Jadi Korban
Perdebatan mengenai posisi guru kembali muncul setelah Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Gizi IPB Prof. Dr. Ir. Hardinsyah menyinggung peran sekolah dalam mencegah keracunan MBG.
Dalam sebuah diskusi, Hardinsyah mengatakan guru dapat melakukan pemeriksaan sederhana terhadap makanan sebelum diberikan kepada siswa.
"MBG itu kan ada porsi untuk guru. Guru cium dulu lah sebelum dicicip. Jangan dimakan, telepon SPPG, Pak ini aroma sudah tidak enak, ambil. Gitu kan," kata Hardinsyah.
Hardinsyah kemudian mengaitkannya dengan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dengan kejadian keracunan yang belakangan masif terjadi di sekolah.
"Kalau SOP begitu, itu kan kelalaian menggunakan SOP. Karena apa, tidak ada yang ngawasin, tidak ada yang ngingetin," ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut kemudian mendapat kritik dari Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri.
Iman menyoroti pandangan yang mengaitkan kejadian keracunan MBG dengan kelalaian di sekolah karena guru tidak mencicipi makanan terlebih dahulu. Menurut Iman, semakin banyak tanggung jawab yang dibebankan kepada guru dalam pelaksanaan MBG.
"Mana anggarannya diambil, haknya diambil, jam ngajarnya diambil, suruh bagiin pula, nyicipin juga. Keracunan, guru disalahkan juga," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah kasus menunjukkan guru yang berada di sekolah juga dapat menjadi korban ketika terjadi dugaan masalah keamanan pangan.
Seorang guru di Sleman, Septiady Irawan, melaporkan dirinya menjadi korban dugaan keracunan MBG setelah bertugas sebagai guru piket yang mencicipi sekaligus membagikan makanan kepada siswa. Ia kemudian mendapat perawatan di RSUD Sleman.
Kasus lain terjadi di Pati pada 9 September 2026. Sebanyak 273 siswa dan 43 guru dilaporkan mengalami gejala yang diduga keracunan setelah mengonsumsi MBG. Sejumlah korban mendapat perawatan di fasilitas kesehatan.
Artinya, berada di sisi penerima makanan tidak otomatis membuat guru terbebas dari risiko keamanan pangan. Guru maupun siswa sama-sama berada di tahap akhir dari rantai penyediaan makanan.
Keamanan Pangan Tak Bisa Hanya Mengandalkan Cicip Makanan
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso mengingatkan agar standar keamanan pangan MBG diterapkan secara ketat.
Menurut Piprim, keamanan makanan yang dikonsumsi anak tidak cukup hanya mengandalkan langkah sederhana seperti mencicipi makanan sebelum diberikan kepada siswa.
Ia lantas mengusulkan agar MBG dimasak sekaligus disajikan di kantin sekolah. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperketat keamanan pangan dibandingkan menjadikan guru mencicipi makanan sebagai metode untuk memastikan makanan aman dikonsumsi.
Dengan makanan dimasak langsung di sekolah, makanan dapat disajikan dalam kondisi lebih hangat dan segar. Penyajiannya juga dapat disesuaikan dengan selera anak, termasuk melalui konsep prasmanan.
Prof. Dr. Damayanti Rusli dari Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nutrisi dan Penyakit Metabolik IDAI menjelaskan, keracunan pangan dapat dipicu oleh dua faktor.
Faktor pertama adalah food-based hazard, yakni bahaya yang berasal dari paparan kimia maupun fisik pada makanan. Contohnya antara lain bakteri, jamur, cacing, hingga pestisida.
"Yang kedua adalah si orang sendiri, orang tersebut yang menyebabkan hazardnya tadi. Jadi, bisa dari makanannya, bisa dari perilakunya untuk mengolah makanan," katanya.
Damayanti mencontohkan sejumlah kesalahan dalam pengolahan makanan yang dapat meningkatkan risiko keracunan, seperti mencampurkan bahan makanan mentah dengan makanan yang telah matang, menyimpan makanan pada temperatur yang tidak sesuai, serta menggunakan bahan makanan yang proses pencuciannya kurang bersih.
Karena itu, pemeriksaan keamanan pangan tidak berhenti ketika makanan tiba di sekolah.
Rantai pengawasan harus mencakup kondisi bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, suhu makanan, pemorsian, pengemasan, distribusi, hingga kondisi makanan ketika diterima di satuan pendidikan.
Di sekolah, pemeriksaan oleh Petugas Penerima atau PIC menjadi bagian terakhir dari rangkaian tersebut. Makanan yang sudah melewati berbagai tahapan tetap harus diperiksa sebelum dikonsumsi dan tidak boleh diberikan kepada siswa apabila ditemukan kondisi yang dapat memengaruhi keamanan atau mutu pangan.
Dengan demikian, peran guru atau PIC di sekolah berada pada ujung rantai pengawasan, bukan menjadi satu-satunya pihak yang menentukan aman atau tidaknya makanan MBG.