Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:34 WIB
Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG bersubsidi 3 kg atau kerap disebut gas melon. Kini, distribusi tidak lagi melalui pengecer biasa, tetapi melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Lantas, apa saja syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg?

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi.

Syarat Administrasi untuk Pendaftaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Dengan menjadi pangkalan resmi, usaha Anda akan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah dan Pertamina, yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung kepastian hukum.

Untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Identitas dan Legalitas Usaha

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan yang sah
  • Surat Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Dokumen izin lainnya sesuai aturan daerah, seperti IMB jika diperlukan

2. Keuangan

  • Bukti saldo rekening yang mencukupi
  • Surat referensi bank sebagai bukti kemampuan finansial dalam menjalankan usaha

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
  • Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
  • Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)

Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Sistem OSS

  • Buat Akun di OSS
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  • Cek email untuk proses aktivasi akun
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Login ke akun OSS
  • Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
  • Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
  • Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.

2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  • Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih menu "Keagenan LPG"
  • Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:57 WIB

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

Video | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:00 WIB

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB