Suara.com - Kejaksaan Agung meringkus seorang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode tahun 2015-2016.
Adapun tersangka yang diciduk adalah Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB, selaku Direktur Utama PT kebun Tebu Mas.
“ASB selaku Dirut PT KTM,” kata Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Namun saat ditetapkan tersangka, Ali tidak dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan. Sementara 7 tersangka lainnya saat itu langsung ditahan.
Kemudian satu tersangka bernama Hendrogiarto Antoino Tiwow alias HAT, selakut Direktur Duta sugar International sempat buron.
Perkara ini bermula ketika Kejaksan Agung menemukan dugaan tindak pidana importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Usai menemukan dua bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sebagai tersangka.
Tom Lembong dijadikan tersangka diduga akibat menyalahkan kewenangnanya sebagai Menteri Perdagangan usai mengizinkan importasi gula meski komoditas gula sedang dalam kondisi surplus.
Saat itu, Tom Lembong dijadikan tersangka bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).