Dewan Pertahanan Nasional Punya 3 Deputi, Bertugas Rumuskan Kebijakan Pertahanan Selama 5 Tahun

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:54 WIB
Dewan Pertahanan Nasional Punya 3 Deputi, Bertugas Rumuskan Kebijakan Pertahanan Selama 5 Tahun
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoeddi menyampaikan sejumlah laporan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).

Hal pertama yang dilaporkan Sjafrie, yakni berkaitan dengan aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sjafrie menyampaikan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025).

Hal kedua yang dilaporkan ialah berkaitan dengan struktur organisasi dan lingkup tugas Dewan Pertahanan Nasional.

"Yang mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," kata Sjafrie.

Sjafrie berujar, Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada presiden.

"Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun," kata Sjafrie.

Menurut dia, saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja untuk mendukung operasional Dewan Pertahanan Nasional.

Adapun Dewan Pertahanan Nasional yang berkantor di Kementerian Pertahanan memiliki tiga kedeputian, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, Deputi Geoekonomi, dan dibantu oleh Kesekretariatan.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Dewan Pertahanan Nasional Terwujud 22 Tahun Setelah Undang-undangnya Disahkan

"Ini semua sedang melalui proses harmonisasi dari kementerian dan lembaga yang memiliki kompetensi," kata Sjafrie.

Sementara itu melalui sidang perdana tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sejak lama diamanatkan sejak tahun 2002, tetapi baru diwujudkan setelah 22 tahun.

Prabowo berujar pembentukan Dewan Pertahanan Nasional telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Khususnya Pasal 15 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI