Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:55 WIB
Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Petrus Bala Pattayona. [Suara.com]

Suara.com - Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim, Komjen (Pol) Wahyu Widada, untuk memohonkan perlindungan hukum terhadap kliennya, Julia Santoso, Jumat (7/2/2025).

Hal tersebut dilakukan atas tindakan sewenang-wenang Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 21 Januari 2025, penetapan tersangka yang diikuti penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya tidak sah.

“Tidak hanya itu, Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter, tertanggal 10 September 2024, atas nama Julia Santoso, tidak sah dan tidak mempunyai kekukatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia atas nama Pelapor Rutiningsih Maherawati terhadap Pemohon (Julia Santoso)," kata Petrus dalam keterangan tertulis ke wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Majelis hakim juga memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan Bareskrim terhadap semua rekening Julia, serta perintah cekal keluar negeri terhadap kliennya tidak sah. Sehingga harus segera dibuka blokirnya dan dicabut surat pencekalannya.

Meski ada keputusan tersebut, pada kenyataannya hingga kini, Bareskrim tidak juga membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal terhadap Julia.

Petrus mengemukakan bahwa sikap pembangkangan Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut, merupakan pelecehan hukum yang tidak menghormati Putusan Hakim Praperadilan.

"Sehingga melalui surat ini, Kami mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dapat memerintahkan Direktur Tipidter untuk membuka blokir semua rekening klien kami, mencabut cekal terhadap klien kami, dan memberikan sanksi berat terhadap Direktur Tipidter, yang tidak melakanakan putusan hakim, melakukan penyalahgunaan jabatan dan melakukan pelanggaran HAM berat terhadap klien kami," ujarnya.

Adapun isi permohonan surat tersebut, yakni memohon agar presiden, kapolri dan kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter Bareskrimun membebaskan Julia Santoso.

Kemudian, memberikan sanksi berat atas kinerja Direktur Tipidter yang tidak melaksanakan Amar Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024.

Selain itu, memberikan sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap Julia Santoso.

Memberikan sanksi berat kepada Direktur Tipidter atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Julia Santoso yang melakukan penahanan yang tidak sah sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai 24 Januari 2025 padahal Putusan Hakim Praperadilan telah memerintahkan agar Julia Santoso dikeluarkan dari tahanan rutan Bareskrim.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika kliennya dilaporkan oleh Rutiningsih Maherawati dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kliennya (Julia) adalah ahli waris dari Irawan Tanto dan semasa hidup suaminya, Irawan Tanto telah mendirikan PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining,” kata Petrus.

Atas laporan Rutiningsih, Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim telah melakukan upaya-upaya paksa terhadap Julia Santoso menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/418/VIII/RES.1.11/ 2024/Tipiter 5 Agustus 2024, dan melakukan
pemblokiran atas rekening-rekening Bank PT ANUGRAH SUKSES MINING.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso

Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Bareskrim Bebaskan Julia Santoso

News | Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:48 WIB

Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

News | Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:16 WIB

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dirtipidter Bareskrim Polri Dalami Dokumen Pembelian Bahan Baku PT AFI Farma

Kasus Gangguan Ginjal Akut, Dirtipidter Bareskrim Polri Dalami Dokumen Pembelian Bahan Baku PT AFI Farma

News | Senin, 07 November 2022 | 17:35 WIB

Terkini

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB