Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden

Jum'at, 07 Februari 2025 | 15:55 WIB
Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Petrus Bala Pattayona. [Suara.com]

"Klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, tanggal10September2024,dengan dugaan melakukan tindakpidana lenggelapandan/atau Pencucian Uang terhadap uang Perusahaan PT. ANUGRAH SUKSES MINING periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kota Surabaya," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Julia juga dicekal keluar negeri sebagai tersangka. Lalu Julia melakukan upaya hukum perlawanan, dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan, penahanan Julia itu tidak sah, memerintahkan Termohon membuka blokir rekening Julia dan mencabut cekal Julia.

Diterangkan Petrus, meski putusan telah dibacakan pada 21 Januari 2025. Namun Bareskrim tidak segera mengeluarkan Julia dan baru dikeluarkan pada 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, dan Direktur Tipidter mengatakan mengeluarkan Julia Santoso dari tahanan bukan berdasarkan Putusan Hakim Praperadilan, tetapi atas deskresinya, yaitu menangguhkan penahanan Julia Santoso.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI