Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:16 WIB
Menang Praperadilan Belum Dibebaskan, Julia Santoso Merasa Seperti Disandera Oknum Penyidik Bareskrim
Tahanan di penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya.

Suara.com - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan Julia Santoso. Julia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining.

Dalam putusan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel., hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan sejak 21 Januari 2025.

Tiga hari pasca putusan, namun hingga kini Julia Santoso masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Meski putusan praperadilan sudah jelas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum membebaskan Julia Santoso. Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” ujar penasihat hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, seperti diberitakan Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2025).

Penahanan pasca-putusan praperadilan kata Petrus, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

“Julia Santoso merasa seperti disandera oleh oknum penyidik yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM). Mereka justru bertindak di luar batas hukum,” kata dia.

Kapolri kata Petrus, harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak profesional ini.

“Apa pun alasannya, putusan praperadilan harus dihormati dan dijalankan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia,” katanya dengan nada tegas.

Diketahui, Julia Santoso sudah bukan lagi tersangka. Ini setelah hakim membatalkan surat perintah penyidikan dan penahanan.

Baca Juga: Kuba Tak Lagi Teroris bagi AS: Peran Paus Fransiskus dan Pembebasan Tahanan Politik

“Tanpa dasar hukum, mengapa penyidik masih menahan Julia? Apakah ini mencerminkan profesionalisme dalam penegakan hukum?” tanya Petrus.

Selain itu Petrus juga mempertanyakan loyalitas oknum penyidik.

“Kapolri harus mengevaluasi kinerja Dirtipidter dan tim penyidiknya. Apakah mereka bekerja untuk hukum atau kepentingan lain?” kata dia.

Putusan Praperadilan

Sebelumnya PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining. Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan per 21 Januari 2025.

Petrus menyebut alasan penyidik yang menyatakan belum menerima salinan asli putusan praperadilan adalah hal yang tidak masuk akal.

“Ini seperti alasan untuk menyandera lebih lama. Apa yang sebenarnya terjadi di balik manajemen penyidikan ini?” paparnya.

Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi HAM dan profesionalisme. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Kapolri dan jajaran Bareskrim dalam menangani polemik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI