Mau Batasi Sewa Rusunawa Gegara Banyak Tunggakan, Pj Gubernur Jakarta: Tolong Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:52 WIB
Mau Batasi Sewa Rusunawa Gegara Banyak Tunggakan, Pj Gubernur Jakarta: Tolong Masyarakat Tetap Tenang
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat meninjau stok LPG 3 kg di Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025). 

Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. 

Nantinya, penghitungan periode rusunawa ini akan dimulai dari 0 setelah Pergub itu terbit. 

"Jadi, argonya setelah pergub terbit. Kan gak mungkin kami hitung ke belakang. Pergub terbit, setelah itu (mulai berlaku pembatasan waktu sewa) 6 tahun ke depan, 10 tahun ke depan," ucap Meli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI