Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem

Senin, 14 April 2025 | 23:13 WIB
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
Rusunawa Green Jagakarsa yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI bagi warga berpenghasilan rendah (MBR), Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa.

Dalam kesempatan itu, ratusan orang turut mengikuti seleksi demi mendapatkan jatah sewa hunian bertingkat itu.

Namun, DPRKP DKI mencatat ratusan pendaftar gagal melanjutkan proses untuk bisa tinggal di rusun tersebut.

Penyebabnya banyak dari mereka yang mendaftar dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menepis adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem daring berbasis data.

"Semuanya seleksi dengan Sirukim namanya, dengan sistem. Nggak ada kedekatan, enggak ada kenal-kenalan lagi," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/4/2025).

Pria yang juga dikenal lewat perannya sebagai Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, peminat rusun tersebut cukup tinggi. Sayangnya, daya tampung unit rusun yang terbatas membuat warga harus melalui seleksi yang tidak bisa terhindarkan.

"Tentu ini berebut. Itu disana kapasitas 3 tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Berebut ya, terpaksa. Namanya seleksi, kan," ucapnya.

Penutupan Tahap Awal

Baca Juga: Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Pemprov DKI sendiri membuka pendaftaran Rusun Jagakarsa sejak Kamis (10/4/2025) dan menutup tahap pertama dua hari setelahnya. Dari proses tersebut, hanya 43 orang yang lolos verifikasi awal.

Sisanya, 337 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 30 lainnya memilih mundur. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan akan segera dibuka kembali.

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni.

Beberapa di antaranya adalah menjadi kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun, memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, serta melampirkan dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bukti bebas narkoba.

Calon penghuni juga wajib memiliki rekening Bank DKI serta bersedia menyetorkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Sementara itu, besaran sewa Rusun Jagakarsa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI