Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 14 April 2025 | 23:13 WIB
Ratusan Orang Tak Lolos Pendaftaran Rusun Jagakarsa, Wagub Rano Karno: Hasil Seleksi Sistem
Rusunawa Green Jagakarsa yang disiapkan Pemerintah Provinsi DKI bagi warga berpenghasilan rendah (MBR), Jakarta, Sabtu (15/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Suara.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk penyewaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa.

Dalam kesempatan itu, ratusan orang turut mengikuti seleksi demi mendapatkan jatah sewa hunian bertingkat itu.

Namun, DPRKP DKI mencatat ratusan pendaftar gagal melanjutkan proses untuk bisa tinggal di rusun tersebut.

Penyebabnya banyak dari mereka yang mendaftar dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menepis adanya praktik curang dalam seleksi tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan melalui sistem daring berbasis data.

"Semuanya seleksi dengan Sirukim namanya, dengan sistem. Nggak ada kedekatan, enggak ada kenal-kenalan lagi," ujar Rano saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/4/2025).

Pria yang juga dikenal lewat perannya sebagai Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu menjelaskan, peminat rusun tersebut cukup tinggi. Sayangnya, daya tampung unit rusun yang terbatas membuat warga harus melalui seleksi yang tidak bisa terhindarkan.

"Tentu ini berebut. Itu disana kapasitas 3 tower mungkin 800. Luar biasa animonya. Terpaksa harus berebut. Berebut ya, terpaksa. Namanya seleksi, kan," ucapnya.

Penutupan Tahap Awal

Pemprov DKI sendiri membuka pendaftaran Rusun Jagakarsa sejak Kamis (10/4/2025) dan menutup tahap pertama dua hari setelahnya. Dari proses tersebut, hanya 43 orang yang lolos verifikasi awal.

Sisanya, 337 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat, sementara 30 lainnya memilih mundur. Pendaftaran tahap kedua dijadwalkan akan segera dibuka kembali.

Berdasarkan Pergub DKI Nomor 111 Tahun 2014, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi calon penghuni.

Beberapa di antaranya adalah menjadi kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun, memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan, serta melampirkan dokumen seperti SKCK, surat sehat, dan bukti bebas narkoba.

Calon penghuni juga wajib memiliki rekening Bank DKI serta bersedia menyetorkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Sementara itu, besaran sewa Rusun Jagakarsa diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Pramono Anung Akan Resmikan Rusun di Jagakarsa bagi Warga Terdampak Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

News | Selasa, 01 April 2025 | 10:34 WIB

Relokasi ke Rusun Jagakarsa, Warga Bantaran Kali Mampang: Jangan Sampai Menyulitkan!

Relokasi ke Rusun Jagakarsa, Warga Bantaran Kali Mampang: Jangan Sampai Menyulitkan!

Video | Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:05 WIB

Warga Bantaran Kali Mampang Bersedia Direlokasi ke Rusun Jagakarsa, Tapi Ada Syaratnya

Warga Bantaran Kali Mampang Bersedia Direlokasi ke Rusun Jagakarsa, Tapi Ada Syaratnya

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:09 WIB

Terkini

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

May Day Bukan Wisata, Besok Perisai dan GMNI Aksi di Depan Gedung DPR

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:04 WIB

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

Truk Tronton Rem Blong, Hantam Separator Transjakarta di Slipi

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Peringati 40 Hari Kasus Andrie Yunus, Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:00 WIB